Isyarat Gerakan tangan polisi lalu lintas merupakan hal yang wajib kita ketahui demi kelancaran kita maupun orang lain dalam menggunakan jalan raya. Meski terkesan simpel dan disepelekan, banyak sekali dari kita yang mungkin belum mengetahui secara fasih bagaimana kode-kode yang tersirat dalam gerakan polisi lalu lintas.
Untuk lebih jelasnya coba perhatikan sampai habis video berikut ini
Isyarat Lalu Lintas
Selain demi kelancaran pengguna jalan, mengetahui kode-kode gerakan polisi lalu lintas ini juga sangat berguna bagi anda yang memang ingin membuat surat izin mengemudi karena hal-hal ini akan ditanyakan pada saat tes tertulis.
Untuk itu, ada baiknya kamu mengetahui beberapa gerakan dasar polisi dalam mengatur lalu lintas yang kami lansir dari: sumber. Berikut adalah diantaranya:
1 : Menghentikan Arus Dari Segala Arah
Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjang)
Polisi mengangkat tangan kanannya tinggi-tinggi sambil meniup peluit dengan dada panjang satu kali, artinya kamu harus berhenti karena ini menandakan bahwa semua kendaraan dari semua arah wajib berhenti.
2 : Menghentikan Arus dari Arah Depan Petugas
Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjang)
Apabila seorang polisi menghadap ke arah kamu dan mengulurkan tangannya dengan telapak tangan terbuka mengarah kepadamu, apalagi dengan satu tiupan panjang suara peluit, itu berarti kamu harus segera berhenti. Gerakan ini menandakan bahwa arus yang berada di depan petugas, harus berhenti.
3 : Menghentikan Arus dari Arah Belakang Petugas
Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjang)
Bila kamu berasal dari arah belakang petugas, lihat punggung petugas yang merentangkan tangan kiri nya, segeralah berhenti.
4 : Menghentikan Kendaraan dari Arah Depan & Belakang Petugas
Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjang)
Arah depan dan belakang petugas diperintahkan untuk berhenti. Walau rentangan tangan petugas tidak dapat menutupi lebar jalan, mohon jangan mencuri-curi jalan.
Sering sekali anak sekolahan menerobos melewati ketiak petugas dari belakang, mungkin dikiranya petugas itu orang2an sawah ya?
5: Menghentikan Suatu Arah Tertentu
Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjang)
Gerakan ini bebas saja, tergantung petugas mengarahkan telapak tangannya ke arah mana, apabila kamu berada dalam arus yang dapat melihat jelas telapak tangan petugas, artinya kamu wajib BERHENTI.
6: Menjalankan arus dari arah kanan petugas
Prit! Prit! ….. Prit! Prit! ….. Prit! Prit! …..Prit! Prit! (Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Gerakan ini menandakan bahwa di sisi kanan petugas, dipersilakan untuk melanjutkan perjalanannya dengan hati-hati.
7: Menjalankan arus dari arah kiri petugas
Prit! Prit! ….. Prit! Prit! ….. Prit! Prit! ….. Prit! Prit! (Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Gerakan ini merupakan kebalikan dari gerakan yang ke-6. Apabila anda menemui gerakan ini, berarti petugas mempersilakan kendaraan dari arah kiri petugas untuk jalan dengan hati-hati.
8 : Menjalan Arus dari Arah Kanan dan Kiri Petugas Bersamaan
Prit! Prit! ….. Prit! Prit! ….. Prit! Prit! ….. Prit! Prit! (Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Gerakan ini merupakan gabungan dari gerakan no 6 dan 7. Jadi apabila kamu melihat polisi lalu lintas melakukan ini, sebaiknya anda langsung jalan dengan hati-hati karena ini berarti setiap kendaraan baik itu dari kiri maupun kanan petugas dipersilakan untuk jalan kembali.
9 : Mempercepat kendaraan dari arah kiri petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! (tiga kali peluit pendek berulang kali)
Gerakan ini berarti kendaraan yang disebelah kiri petugas terlalu pelan, diharap untuk menambah kecepatannya.
10 : Mempercepat arus dari arah kanan petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! (tiga kali peluit pendek berulang kali)
Gerakan ini merupakan kebalikan dari gerakan no 9, yakni apabila kamu melihat polisi melakukan ini, apalagi kamu berada di sebelah kanan beliau, maka kamu harus mempercepat laju kendaraan. Biasanya gerakan nomor 9 dan 10 ini sering dikeluarkan apabila ada kecelakaan, dan pengendara malah asik menonton orang yang lagi kena musibah. (hadeeeh…)
11 : Memperlambat kendaraan dari arah depan petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! (tiga kali peluit pendek berulang kali)
Kamu yang melihat petugas melakukan gerakan ini dari depan, mohon kurangi kecepatan…
12 : Memperlambat Kecepatan Arus Dari Arah Belakang Petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! (tiga kali peluit pendek berulang kali)
Melihat gerakan ini dari belakang, petugas mengayunkan tangan kirinya, dari 90 derajat ke 45 derajat berulang-ulang. Ini berarti petugas sedang memintamu untuk mengurangi kecepatan.
Dan terakhir ialah GERAKAN KHUSUS pak Polantas yang paling baru…
Tangan petugas mengepal dan membuka berulang kali, tanpa tiupan peluit.
Gerakan ini mengingatkan bahwa mulai 2010, motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan kena denda sebesar Rp. 100.000,- Hayooo… Pilih nyalain lampu atau ditilang?
Daftar Sanksi Pelanggar Lalu Lintas
Sebelum kami berikan informasi mendetail tentang arti isyarat gerakan polantas pada saat mengatur lalu lintas, akan kami bagikan dahulu informasi tentang daftar sanksi menurut undang-undang lalu lintas.
Beberapa tahun yang lalu, keluarlah sebuah pruduk undang-undang lalu lintas yang bernama UU LLAJ No.22 Tahun 2009 yang mengatur tentang ketertiban lalu lintas beserta sanksi yang akan diberikan jika kamu melanggar. Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut yang wajib kamu perhatikan agar tidak kena apes, seperti dilansir dari Okezone.
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. – Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri, yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan – Denda: Rp 250.000
3. Setiap pengemudi
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah – Denda: Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi – Denda: Rp 1.000.000
c. STNK/STCK tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. – Denda: Rp 500.000
d. TNKB tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. – Denda: Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain, bumper tanduk dan lampu menyilaukan. – Denda: Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan sabuk Keselamatan – Denda: Rp 250.000
g. Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. – Denda: Rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain,
melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. – Denda: Rp 250.000
i. Ranmor tanpa rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah–rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm. – Denda: Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir. – Denda: Rp 250.000
k. Kecepatan maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah – Denda: Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. – Denda: Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping. – Denda: Rp 250.000
n. Melanggar rambu atau Marka
Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka – Denda: Rp500.000
o. Melanggar Apill (TL)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. – Denda: Rp 500.000
p. Mengemudi tidak Wajar
Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan – Denda: Rp 750.000
q. Diperlintasan kereta api
Mengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. – Denda: Rp 750.000
r. Berhenti dalam keadaan darurat.
Tidak emasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. – Denda: Rp 500.000
s. Hak utama kendaraan tertentu
Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sadang melakukan tugas
- Ambulan yang mengangkut orang sakit
- Kend untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring–iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Denda: Rp250.000
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda – Denda: Rp500.000
Nah itu tadi beberapa gerakan dasar polisi dalam mengatur kelancaran lalu lintas beserta beberapa aturan di jalan raya. Mudah-mudahan bermanfaat dan ayo dihafalkan demi kebaikan kita dan juga pengguna jalan yang lain.